JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah mejalani pemeriksaan akhirnya status Haris Azar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan
Hal ini disampaikan oleh Haris Azhar yang menyatakan dirinya telah menyandang berstatus tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Dirilis dari radarcirebon.com, tak hanya Haris, Fatia Maulidiyanti yang merupakan Koordinator Kontras juga ditetapkan dengan stasus sebagai tersangka atas kasus yang sama.
BACA JUGA:F1 Bahrain, Max Verstappen Tercepat Pada Sisi FP2 Bahrain GP, Hamilton Terkendala Sistem Pengereman
“Benar status saya sudah menjadi tersangka,” papar Haris Azhar yang merupakan Direktur Eksekutif Lokataru
Haris menambahkan bahwa stausnya sebagai tersangka di ketahui setelah menerima Surat Penyidikan diterima pada pukul 20.00 WIB Jumat 18 Maret 2022.
Meskipun demikian Haris mengungkapkan bahwa masih belum mengetahui sejauh mana perkara ini karena belum adanya keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya atas penetapan statusnya tersebut.
BACA JUGA:Bunda Bisa Coba Nih, 5 Resep Rahasia Kuah Bakso yang Lezat, Cocok untuk Weekend Keluarga
Adapun penetapan status Haris sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan usai proses gelar perkara atas kasus tersebut beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, meskipun Haris Azhar dan Fatia ditetapkan jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan namun belum dilakukan penahan oleh tak ditahan kepolisian.
BACA JUGA:Hasil All England 2022: Langkah Tunggal Putra Terhenti di Perempatfinal
Kasus ini mulai merebak setelah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube dengan judul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.
Dalam video tersebut berisikan perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Sedangkan terkait dengan kasus ini,laporan yang dilayangkan oleh Luhut itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. (jun/ral/rmol/pojoksatu)