Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan
Dalam sidang yang digelar pada Senin 8 Januari 2024 Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas.-tangkapan layar youtube-
JAKARTA, DISWAY. ID – Setelah menjalani persidangan kurang lebih 8 bulan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan vonis terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Dalam sidang yang digelar pada Senin 8 Januari 2024 Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas.
Hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan bahwa membebaskan Haris Azhar dari dakwaan yang diajukan, baik dari dakwaan primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga.
BACA JUGA:Registrasi Akun SNPMB 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat Masuk PTN Jalur SNBP
BACA JUGA:Tersangka Talent Kelas Bintang Virly Virginia dan Bima Prawira Datangi Ditkrimsus PMJ
Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanti dari semua dakwaan dan memulihkan segala sesuatunya.
Selain itu juga hakim mengatakan untuk memusnahkan dan mengembalikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Setelah pembacaan dakwaan bebasnya, Fatia mengatakan bahwa kami diputus bebas bukanlah jalan akhir dari proses demokrasi di Indonesia.
BACA JUGA:Kekecewaan Ganjar pada Prabowo di Debat Capres 2024, Kalau Tidak Siap Jangan Berdebat
BACA JUGA:31 RT di Jakarta Terendam Banjir Pagi Ini, Ketinggian Air Hampir 2 Meter di Cawang
BACA JUGA:Lionel Messi Kembali ke Inter Miami Akan Jalani Pertandingan Pramusim 2024
“Saya mendapatkan banyak pelajaran selama persidangan ini dan ini merupakan bentuk kemerdekaan dalam demokrasi, lingkungan hidup, keadilan dan anti korupsi,” terangnya.
“Ini menunjukan bahwa semestinya hukum setera, di mana kita bisa mengkritik dan untuk menjadi seseorang yang tidak adil dengan tidak mengkritik,” tambahnya.
“Semoga perjuangan kita dapat terus berlanjut untuk keadilan dan hak asasi manusia yang berkelanjutan,” tutup Fatia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: