Jadi Saksi Ahli untuk Terdakwa Haris dan Fatia, Rocky Gerung Skakmat JPU Sambil Beri Kuliah Umum
Rocky Gerung menjadi saksi a de charge atau ahli di sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik untuk terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Senin, 9 Oktober 2023-Tangkapan layar YouTube Jakartanicus-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ahli filsafat sekaligus pengamat politik Rocky Gerung menjadi saksi ahli untuk terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rocky santai menanggapi pertanyaan penuntut umum perihal kebebasan berekspresi.
BACA JUGA:Kaesang Pangarep Gabung PSI, Rocky Gerung: Jokowi Sudah Berhenti Jadi Petugas Partai!
BACA JUGA:Periksa Rocky Gerung, Bareskrim Cecar Terkait IKN hingga Harga Komoditas Sawit
Mulanya, jaksa bertanya kepada Rocky soal bagaimana tata cara menyampaikan pendapat di muka umum yang baik.
"Kami mau nanya, bagaimana menurut saudara ahli jelaskan cara menyampaikan pendapat atau kebebasan berekspresi secara baik di muka umum?" tanya JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 Oktober 2023.
Membalas pertanyaan itu, Rocky tampak terdiam sesaat. Dengan gaya khasnya, Rocky merasa heran dengan pertanyaan tersebut dilontarkan oleh seorang jaksa.
BACA JUGA:Haris Azhar Beberkan Isi Kardus yang Dibawa Rocky Gerung saat Pemeriksaan di Bareskrim Polri
"Saudara nggak tahu caranya? Sehingga mesti nanya ke saya," balas Rocky seraya disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
"Ya dijawab saja, kan saudara ahli katanya," sahut JPU.
Rocky tampak tertawa mendengar pertanyaan yang dilayangkan oleh JPU tak berbobot.
Ia berpandangan tak ada sama sekali cara yang dapat mengatur kebebasan berpendapat.
"Ya memang bisa saya jawab, kan mesti ada mutu pertanyaan itu kan. Kalau saya nggak jawab bagaimana caranya itu, dengan mudah saya bilang, nggak ada caranya," ucap Rocky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: