Diperiksa Terkait Penyebaran Hoax, Rocky Gerung Merasa Tak Dikriminalisasi: Semua Pertanyaan Akademis!
Rocky Gerung (tengah) disambut oleh pendukungnya usai diperiksa Bareskrim-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengamat Politik Rocky Gerung merasa tidak dikrimininalisasi atas pelaporan terhadap dirinya ke polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penyebaran hoax.
Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik bersifat akademis terhadap dirinya selaku pengamat yang mengkritisi kebijakan pemerintah.
"Enggak ada kriminalisasi,kan ini pertanyaan akademis semua. Jadi yang dipertanyakan adalah kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap dua isu IKN dan Omnibuslaw," kata Rocky seusai diperiksa di Mabes Polri, Rabu,13 September 2023.
BACA JUGA:Hilirisasi Kristalina
Rocky menjelaskan pernyataan yang disampaikan saat pemeriksaan itu menjelaskan terkait dua isu tersebut dengan mengacu pada hasil-hasil riset.
Kritik yang ia sampaikan berdasarkan hasil riset dari LBH dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
“Ya saya dasarkan argumen saya di dalam peristiwa itu. Saya memberi dua hal,” ujar Rocky Gerung.
BACA JUGA:Haris Azhar Beberkan Isi Kardus yang Dibawa Rocky Gerung saat Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Dalam pemeriksaan tersebut, Rocky dicecar dengan 70 pertanyaan. Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar mengatakan kliennya diperiksa terkait dugaan penyebaran kabar bohong yang tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
Adapun isi Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Sebagai Dasar Penuntutan Perbuatan Menyiarkan Kabar Bohong (Hoax).
Meski demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan tersebut.
"Yang ditanya soal yang dilaporkan, jadi sebaiknya tanya ke polisi dan juga pelapor," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: