Jadi Saksi Ahli untuk Terdakwa Haris dan Fatia, Rocky Gerung Skakmat JPU Sambil Beri Kuliah Umum

Jadi Saksi Ahli untuk Terdakwa Haris dan Fatia, Rocky Gerung Skakmat JPU Sambil Beri Kuliah Umum

Rocky Gerung menjadi saksi a de charge atau ahli di sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik untuk terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Senin, 9 Oktober 2023-Tangkapan layar YouTube Jakartanicus-

BACA JUGA:Rocky Gerung Disambut Simpatisan Usai Diperiksa 9 Jam: No Rocky No Party

BACA JUGA:Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim 9 Jam Dengan 70 Pertanyaan

Hal itu dipertegas menurut pandangannya kebebasan berpendapat itu adalah hak yang harus dilindungi.

Rocky menilai pertanyaan kebebasan berpendapat yang disampaikan oleh JPU tak merepresentasikan perkara.

"Karena kebebasan berpendapat itu adalah hak, jadi nggak ada caranya. Yang mesti ada caranya itu, saudara bagaimana caranya membatalkan kebebasan berbicara, itu pertanyaan akademis," kata Rocky.

"Kan ini forum akademis, saya dipanggil ke sini sebagai saksi ahli begitu," sambungnya.

Seperti diketahui, dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa telah mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

BACA JUGA:Haris Azhar Beberkan Isi Kardus yang Dibawa Rocky Gerung saat Pemeriksaan di Bareskrim Polri

BACA JUGA:Haris Azhar Bantah Ingin Bermusuhan dengan Luhut Binsar: 'Saya Sedih Lihat Orang Papua!'

Perkara ini merupakan buntut pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris pada 2021 lalu dinilai telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video podcast berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! 'NgeHAMtam' berujung pelaporan di Polda Metro Jaya pada September 2021 silam. 

Dalam bahasan di podcast itu, Fatia banyak memaparkan kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Akibatnya, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: