Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim 9 Jam Dengan 70 Pertanyaan

Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim 9 Jam Dengan 70 Pertanyaan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 61 saksi kasus penyebaran berita hoax Rocky Gerung.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri telah selesai memeriksa Pengamat politik Rocky Gerung selama kurang lebih 9 jam dengan 70 pertanyaan terkait dugaan ujaran berita bohong.

Hal tersebut diungkapkan oleh Haris Azhar selaku kuasa hukum Rocky yang mengaku dicecar sebanyak 70 pertanyaan oleh penyidik.

"Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan, melanjutkan pemeriksaan dari yang minggu lalu," ujar Haris kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 September 2023.

BACA JUGA:Partai NasDem Bahas Tim Pemenangan Saat Kunjungi Markas PKB

BACA JUGA:Siap-siap! Chery Bakal Luncurkan Varian Baru OMODA 5, Punya Tampilan dan Teknologi Terbaru

Haris mengatakan, pemeriksaan hari ini dilanjutkan untuk menyambung pemeriksaan minggu lalu yang ditunda karena adanya keperluan dari penyelidik. 

Haris menjelaskan Rocky diperiksa terkait dugaan penyebaran kabar bohong yang tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.

Adapun isi Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 yaitu tentang Peraturan Hukum Pidana Sebagai Dasar Penuntutan Perbuatan Menyiarkan Kabar Bohong (Hoax).

Meski demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan tersebut. 

BACA JUGA:Apel Gabungan ASN Pemprov Sultra Bubar Karena Hujan, Netizen: Mereka Sipil Bukan TNI Polri

BACA JUGA:Intip Fitur Baru di Hyundai Ioniq 5 Bluelink, Berikut Harga Baru Ioniq 5

"Yang ditanya soal yang dilaporkan, jadi sebaiknya tanya ke polisi dan juga pelapor," imbuh dia.

Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Rocky lainnya, Nurkholis Hidayat, mengatakan pemeriksaan kali mengkaji soal pernyataan yang diucapkan Rocky.

"Nah, dijelaskan oleh Rocky, dalam hal ini adalah mengkritisi dua kebijakan utama yakni adalah tentang IKN, yang kedua soal omnibus law," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: