JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2022 sebesar Rp39,8 juta per calon jemaah.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu 13 April 2022 malam.
"Pak menteri sepakat dengan hasil panja, BPIH tahun ini yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp39.886.009," kata Ketua DPR RI Yandri Susanto ditulis Kamis 14 April 2022.
"Dari biaya itu sudah tidak ada lagi pembebanan 1 rupiah kepada jemaah haji," sambungnya.
BACA JUGA: Update Kebakaran Tunjungan Plaza Surabaya: Sumber Api Ditemukan di Tenan Anak-anak Lantai 4
BACA JUGA: Laga Atletico Madrid vs Man City Ricuh
Dengan demikian, ongkos haji pada tahun ini naik dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
Namun, meski terjadi kenaikan biaya haji, tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," jelasnya.
Sebelumnya, Arab Saudi telah mengumumkan mengizinkan sebanyak 1 juta orang di luar warga Saudi untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.
BACA JUGA: Pemerintah Berangkatkan 50 Ribu Jamaah Haji Tahun Ini, Prioritas Jamaah Gagal Berangkat di 2020
BACA JUGA: Tega! Tentara Israel Tembak Mati 3 Warga Palestina di Tengah Bulan Suci Ramadan
Kendati demikian, Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum mendapatkan kepastian soal kuota haji.
Kementerian Agama sudah memastikan calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya pada 2020 akan mendapatkan kesempatan untuk menunaikan haji tahun ini.