Hanya Ada di Indonesia, Terdakwa Kepemilikan Sabu 92 Kg Divonis Bebas, Majelis Hakim: No Comment!

Selasa 21-06-2022,23:58 WIB
Reporter : Rizky Phancanov
Editor : Syaiful Amri

Lalu pada Februari 2021, Sulton pun memerintahkan Nanang dan pelaku berinsial S (DPO), untuk mencari indekost. Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu seberat sekitar 80 KG di Tanjung Balai. Kemudian, sabu tersebut di kemas di indekost menjadi empat box.

 

Kategori :