Catat! Bukan Jakarta, Pelat Nomor Putih Pertama Kali Diterapkan di 3 Provinsi Ini, Simak Mekanismenya

Rabu 22-06-2022,12:17 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Salah satunya yakni masa pelat lima tahunannya itu sudah mulai habis.

"Mekanismenya sama dengan layanan Regident selama ini, berproses secara alami, masyarakat datang minta layanan Regident.

"Lalu kita gunakan material yang ada, namun kita prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama," jelasnya.

BACA JUGA:TXT ke Jakarta 12 Oktober 2022 di ICE BSD Bikin MOA Auto Girang

"Maka mekanismenya, habiskan sisa stok material lama. Mulai gunakan material baru yang membutuhkan TNKB.

"Kendaraan yang sudah menggunakan material lama, akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis," tukasnya.

Kategori :