TANGERANG, DISWAY.ID-Pengadilan Negeri Tangerang menerima eksepsi Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur dan menolak gugatan penggugat atas nama Sri Sukarsi dan Marsiti.
Hal ini tertuang dalam keputusan Pengadilan Negeri Tangerang nomo 1366/Pdt.G/2021/PN Tng, Rabu 22 Juni 2022, dalam kasus tabung tanah.
Dengan demikian Yusuf Mansur atau biasa disapa Ustadz Yusuf Mansur (UYM) lolos dari gugatan kasus Proyek Program Tabung Tanah.
BACA JUGA:Ternyata Yusuf Mansur Dalam Kondisi Sehat, Ini Pesan dan Faktanya
"Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian keputusan yang dibacakan Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Tangerang Rabu 22 Juni 2022.
Sekedar informasi sebelum keputusan ini, penggugat melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur atau UYM pada Desember 2021.
Sidang proyek Tabung Tanah yang diduga tidak sah itu mulai berjalan Januari 2022 sampai Rabu 22 Juni 2022.
BACA JUGA:Soal Investasi Batu Bara 10 Investor Gerebek Rumah Yusuf Mansur, Ini Penjelasan Polisi
Pada gugatan tersebut Sri Kurasi dan Marsiti menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan pengumpulan dana milik penggugat melalui proyek program Tabung Tanah yang tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
BACA JUGA:Jemaah Masjid Darussalam Cibubur Ogah Bicara dengan Kuasa Hukum Yusuf Mansur
Karena itu, penggugat menuntut Tergugat (Yusuf Mansur) untuk membayar kepada Penggugat I sebesar Rp 197.600.000, dengan perincian sebagai berikut:
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp. 47.600.000,-
- Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000,-
- Uang denda sebesar Rp 50.000.000,-
Penggugat juga menuntut Yusuf Mansur membayar kepada Penggugat II sebesar Rp. 140.360.000 dengan perincian sebagai berikut;
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 15.360.000,-
- Uang ganti rugi sebesar Rp 75.000.000,-
- Uang denda sebesar Rp 50.000.000,-
Selain itu Penggugat juga menuntut Yusuf Mansur untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- perhari kepada Para Penggugat.