Pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kamis 23-06-2022,06:30 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Surabaya 2022 jalur zonasi dibuka hari ini,  Kamis, 23 Juni 2022. 

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) diwajibkan melakukan pendaftaran melalui portal smp.ppdbsurabaya.net.

Jalur zonasi merupakan tahapan terakhir PPDB Surabaya jenjang SMP Negeri. 

Sebelumnya, PPDB SMP Surabaya dibuka lewat jalur afirmasi inklusi dan mitra warga (masyarakat berpenghasilan rendah/MBR), perpindahan tugas orang tua, jalur prestasi nilai rapor dan prestasi perlombaan.

"Kuota PPDB SMP jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Yusuf Masruh, dikutip dari laman resmi Dinas Pendidikan Kota Surabaya. 

Berdasarkan data Dispendik Surabaya, pada tahun ini, dari 63 sekolah SMPN di Surabaya, ada 590 rombongan belajar (rombel) dengan maksimal 32 siswa per rombel.

Persyaratan CPDB SMPN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

- CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.

Persyaratan usia dibuktikan dengan:

Akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Kategori :