Belum Selesai, Sunan Kalijaga Resmi Seret Holywings ke Ranah Hukum atas Kasus Dugaan Penistaan Agama

Jumat 24-06-2022,08:20 WIB
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sunan Kalijaga beserta tim Himpunan Advokat Muda Indonesia telah melaporkan terduga kafe Holywings, dengan kasus dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya, Jumat 24 Juni 2022 dini hari.

Pelaporan tersebut, Sunan Kalijaga unggah ke akun Instagram miliknya, di mana dalam video tersebut ia terlihat ditemani beberapa pengacara lainnya.

"Assalammualaikum wr wb... saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama, yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial dan media," ujar Sunan Kalijaga.

BACA JUGA:Sunan Kalijaga Tantang Holywings Bikin Laporan, Buntut Promo Minuman Alkohol Gratis Bagi yang Bernama Muhammad

Ia menyampaikan jika laporan yang dia buat bersama beberapa pengacara itu telah diterima oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Dalam video tersebut Sunan Kalijaga mengaku menyayangkan adanya unggahan promo minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Katanya, unggahan terduga kafe tersebut telah melukai hati umat Muslim dan umat Nasrani di Indonesia.

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas, terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani, yang di mana Alhamdulillah laporan kami dini hari sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya," ujarnya.

BACA JUGA:Sunan Kalijaga Duga Holywings Bikin Gaduh Umat Islam dan Nasrani, Buntut Promo Nyeleneh Belum Selesai?

Setelah itu Sunan Kalijaga pun memberikan kesempatan kepada rekannya untuk menyampaikan Pasal-pasal yang menjerat terduga kafe tersebut dalam laporan mereka itu.

Disampaikannya, laporan yang mereka buat adalah mengarah kepada kasus dugaan ujaran kebencian dan berbau SARA.

Mengingat kampanye promo terduga kafe itu dianggap telah menyandingkan nama-nama yang merupakan simbol kedua agama Islam dan Nasrani, yakni Muhammad dan Maria.

"Oke, baik, terima kasih ya... kami ini kami sudah menyampaikan laporan terkait dugaan penistaan agama, yang mana Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan dugaan ujaran kebencian dan berbau SARA," bebernya.

BACA JUGA:Lengkap! Jadwal Gerai SIM Keliling Hari Ini, Jumat 24 Juni 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Lalu pengacara itu pun menyampaikan aduan Pasal-pasal yang dilaporkan kepada kepolisian Polda Metro Jaya, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Kategori :