SERANG, DISWAY.ID-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka kasus korupsi selama semester I 2022.
Dalam kasus yang melibatkan 21 tersangka korupsi tersebut, Kejati Banten berhasil menyelematkan keuangan negara senilai Rp 19 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam acara penandatangan pakta integritas bersama Pemprov Banten, Kejari dan pemerintah kabupaten/kota.
BACA JUGA:Tangerang Krisis Air Bersih, Sungai Cisadane Keruh dan Berlumpur
Acara digelar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat 24 Juni 2022.
"Dalam semester I, Januari-Juni 2022, Kejati Banten telah menangani 21 orang tersangka perkara tipikor," ujarnya.
"Berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara pada tingkat penyidikan sekitar Rp19 miliar," imbuhnya.
Sementara itu di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di Banten menangani 9 perkara di tingkat penyidikan.
"Sebagian besar yang dijerat adalah kepala OPD (organisasi perangkat daerah), PPK (pejabat pembuat komitmen), PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) dan ASN," ungkapnya.
Leonard memaparkan, sebagian besar dari mereka terjerat karena tersandera oleh commitment fee di awal atau karena sistem ijon proyek.
BACA JUGA:Akhirnya, Mahathir Mohamad Klarifikasi Serukan Malaysia Klaim Kepulauan Riau dan Singapura
"Ini saya tegas dan tekankan hari ini, 2 minggu menjabat sebagai Kajati 14 tersangka saya tetapkan.
"Betapa miris, kita membohongi pendahulu kita, hari ini untuk menggugah kita semua untuk sama-sama komitmen untuk pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme," tuturnya.
Oleh karena tu Ia menegaskan bahwa hal ini harus dibenahi dan dirinya memastikan selama dirinya menjabat tak ada anggota Kejati Banten yang bermain perkara hingga proyek.
"Saya minta perhatian seluruh Kajari, tidak bermain dalam perkara, tidak melukai masyarakat," tegasnya.