bannerdiswayaward

Kejati Banten Siap Jadi Penengah Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong, Dorong Solusi yang Adil dan Berimbang

Kejati Banten Siap Jadi Penengah Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong, Dorong Solusi yang Adil dan Berimbang

Kejati Banten Siap Jadi Penengah Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong, Dorong Solusi yang Adil dan Berimbang---Dok. Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Menanggapi polemik penutupan akses jalan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Siswanto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Rangga Adekresna menegaskan komitmen lembaganya untuk menjadi penengah antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Banten.

Langkah ini diambil agar solusi yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada satu sisi, melainkan berimbang antara kepentingan publik dan fungsi vital Puspitek sebagai kawasan strategis riset nasional.

“Kejaksaan Tinggi Banten hadir untuk memastikan dialog berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan pihak manapun. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Banten agar persoalan ini terselesaikan secara konstruktif,” ujar Rangga Adekresna di Serang, Sabtu 4 Oktober 2025.

BACA JUGA:Lirik dan Makna Lagu Ruin the Friendship - Taylor Swift, Tentang Cinta dan Keraguan

Wujudkan Dialog dan Kepastian Hukum yang Berkeadilan

Kejati Banten menegaskan bahwa langkah proaktif ini merupakan implementasi dari visi Jaksa Agung Republik Indonesia, yaitu menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus melindungi hak sosial masyarakat.

Seluruh proses mediasi dan komunikasi dengan masyarakat akan dilakukan berdasarkan asas perlindungan hukum dan kepentingan publik, agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan kerugian sosial maupun hukum.

Rangga menambahkan, pihaknya siap membantu Pemerintah Provinsi Banten untuk membuka ruang dialog yang transparan dengan masyarakat terdampak.

“Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak terprovokasi isu-isu yang dapat menimbulkan kerugian bersama. Mari kedepankan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:KPK Belum Tahan Donny Tri Istiqomah, Rekan Hasto di Kasus Harun Masiku

Puspitek Serpong: Antara Akses Publik dan Fungsi Strategis Nasional

Sebagai informasi, Puspitek Serpong berdiri sejak tahun 1976 dan berperan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional. Namun, seiring pertumbuhan Kota Tangerang Selatan, kawasan tersebut juga menjadi jalur vital bagi mobilitas masyarakat sekitar.

Kebijakan penutupan jalan yang diterapkan belakangan memunculkan dinamika dan aspirasi publik, terutama terkait keseimbangan antara akses masyarakat dan keamanan kawasan penelitian.

“Kami memahami pentingnya jalan tersebut bagi mobilitas dan perekonomian warga. Oleh karena itu, Kejati Banten siap memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, Pemerintah Provinsi Banten, dan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujar Rangga.

BACA JUGA:Rekomendasi Harga HP 1 Jutaan RAM Besar, Dijamin Gak Pakai Ngelag

Kejati Banten Buka Layanan Aspirasi dan Mediasi

Melalui pendekatan hukum yang humanis dan solutif, Kejati Banten mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara resmi melalui kanal komunikasi yang telah disediakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads