Kejati Banten Tetapkan Direktur PT EPP Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di DLHK Tangsel

Kejati Banten menahan Direktur PT EPP berinisial SYM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sampah di DLHK Tangsel-Kejati Banten-
SERANG, DISWAY.ID -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya mentetapkan satu tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan.
Kejati Banten menahan Direktur PT EPP berinisial SYM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tangerang Selatan (Tangsel).
BACA JUGA:Kejati Banten Geledah Kantor DLH Tangsel, Dokumen Bukti Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Rupiah Disita
BACA JUGA:Kejati Banten Panggil Suami Airin Jelang Pencoblosan, Munculkan Isu Politisasi Hukum?
"Penyidik tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka SYM (Direktur PT. EPP)," ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin, 14 April 2025.
Rangga menyampaikan bahwa polemik tersebut bermula ketika DLHK Tangsel bekerjasama terkait pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah, pada bulan Mei 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp 75.940.700.000.
Kerja sama tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 75.940.700.000, yang terdiri dari jasa pengangkutan sampah senilai Rp. 50.723.200.000 dan jasa pengelolaan sampah senilai Rp. 25.217.500.000.
BACA JUGA:Segera Disidang, Kasus Rihana Rihani Dilimpahkan ke Kejati Banten
Namun, penyidik menduga adanya persekongkolan antara pemberi kerja dan penyedia jasa sebelum dan selama pelaksanaan proyek.
"Ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah," jelasnya.
"Dan juga PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan Pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambung Rangga.
Akibat perbuatan itu, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo.18 UU Tindak Pidana Korupsi No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31/1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa Tersangka SYM dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: