Terungkap Sampah Tangsel Dibuang ke Bogor Hingga Bekasi oleh DLHK, Kejati Banten: Lahan Perorangan dan Bukan TPA
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Himawan menyebut bahwa sampah di Tangsel ternyata dibuang ke pembuangan sampah ilegal di Bekasi hingga Bogor.-dok disway-
TANGERANG, DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, mentetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan sampah.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Himawan menyebut bahwa sampah di Tangsel ternyata dibuang ke pembuangan sampah ilegal di Bekasi hingga Bogor.
"Ada beberapa titik pertama di Rumpin, Kabupaten Bogor di desa Sukasari, Rumpin, Kabupaten Bogor, " ujarnya kepada awak media, Selasa, 15 April 2025.
BACA JUGA:Direktur Binus Bekasi Beberkan Cara Bertahan di Tengah Badai Perang Dagang Internasional
BACA JUGA:UMKM Binaan BRI Tampil di Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura
"Ada juga di tiga titik Kabupaten Tangerang di desa Gintung dan Desa Jati Waringin. Ada satu lagi. Ada beberapa termasuk di Kabupaten Bekasi juga," sambung Himawan.
Himawan menyampaikan jika tanah yang dijadikan sebagai pembuangan sampah itu merupakan lahan-lahan perorangan dan bukan area tempat pembuangan akhir (TPA).
"Jadi lahan pribadi. Yang mana pemilik lahan bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah," jelasnya.
BACA JUGA:Geram Dituding Murtad, Thalita Latief: Saya Muslim Sejati dari Lahir hingga Sekarang
Menurut Himawan, Pemkot Tangsel yang bekerjasama dengan PT EPP hanya membuang sampah begitu saja ke lahan kosong.
Padahal, pembuangan sampah seperti itu tidak sesuai dengan ketentuan atau regulasi.
"Namun demikian, berdasarkan regulasi yang ada pendekatan open dumping itu sudah tidak diperknankan lagi," urainya.
BACA JUGA:Ditipu Rp 500 Juta Untuk Bisnis Resto, Tedy Agustiansjah Lapor ke Polres Gianyar Bali
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: