Ditipu Rp 500 Juta Untuk Bisnis Resto, Tedy Agustiansjah Lapor ke Polres Gianyar Bali

Ditipu Rp 500 Juta Untuk Bisnis Resto, Tedy Agustiansjah Lapor ke Polres Gianyar Bali-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa Hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli membuat laporan ke Polres Gianyar Ubud, Bali atas dugaan penipuan
Laporan itu diterima Polres Gianyar dengan nomor LP/B/III/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali, terlapor Titin Alias Atin, Andi Mulyahalim, Sellavina selaku direksi PT Mitra Setia Kirana.
BACA JUGA:Carter Drop Surabaya Malang via Nahwa Travel, Praktis Tanpa Ribet!
Natalia menerangkan, ketiganya melakukan bujuk rayu agar kliennya menggelontorkan uang Rp 500 juta dengan modus ingin franchise bebek tepi sawah.
"Tapi ternyata pada bulan Desember 2024, saya mengecek keberadaan franchise tersebut ternyata tidak pernah ada perjanjian franchise sampai dengan hari ini," kata Natalia Rusli, Selasa 15 April 2025.
Padahal, lanjut Natalia, kliennya sudah mengirim uang Rp 500 juta tersebut ke rekening Titin alias Atin.
Bahkan, ia sudah mengecek langsung ke pemilik merek bebek tepi sawah dan tidak pernah ada kerjasama dengan Andi Mulya Halim yang mengaku sebagai pemilik tanah di Bandar Lampung.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Wanita di Stasiun Tanah Abang, Ini Tampangnya!
BACA JUGA:Jadwal Tayang Drama China The Demon's Hunter Romance Full Episode, Kisah Cinta Penangkap Siluman!
"Orang yang kami temui sebagai kepercayaan dari owner bebek tepi sawah bernama pak Iwan," terangnya.
Natalia melanjutkan, paling mengejutkan adalah pada Juni 2018 lalu, kliennya dibawa ke restoran bebek tepi sawah Ubud Bali untuk dibujuk rayu.
Di mana para pelaku ini melancarkan aksinya seolah-olah dekat dengan pemilik resrotan bebek tepi sawah.
"Tapi ternyata yang dikenalkan ke klien kami bukan owner bebek tepi sawah, tapi hanya orang kepercayaannya saja yaitu pak Iwan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: