Ini Peran Kabid Kebersihan DLH Tangsel dalam Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan mantan Lurah Pisangan itu diduga terlibat dalam persekongkolan korupsi pengelolaan sampah di Tangsel-Kejati Banten-
SERANG, DISWAY.ID - Peran Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, TAKP dalam dugaan korupsi pengelolaan sampah diungkap Kejaksaan Tinggi Banten.
Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan mantan Lurah Pisangan itu diduga terlibat dalam persekongkolan korupsi tersebut.
BACA JUGA:Sambil Terisak, Kabid Kebersihan DLH Tangsel Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Sampah!
"Bahwa peran TAKP (KPA merangkap PPK) dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yaitu sebagai beriku, pada tahap pemilihan penyedia jasa, HPS (Harga perkiraan sendiri, red) yang ditetapkan oleh tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dijadikan sebagai dasar refrensi harga pada saat negosiasi harga ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya melalui keterangan tertulisnya.
"Tersangka selaku PPK juga tidak melakukan klarifikasi teknis/fungsi/kinerja/ketentuan terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT Ella Pratama Perkasa selaku penyedia," lanjutnya.
Selain itu, dituturkannya rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka selaku PPK dan kemudian dijadikan sebagai dokumen kontrak ternyata tidak disusun dengan benar.
Hal itu terkuak karena tersangka tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan oleh PT Ella Pratama Perkasa.
BACA JUGA:Kepala DLH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
Kemudian pada tahap pelaksanaan tersangka selaku PPK mengetahui dan membiarkan PT Ella Pratama
Perkasa tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.
"Tersangka tidak pernah melakukan monitoring atau pengawasan terkait kesesuaian lokasi pembuangan sampah yang ternyata faktanya PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
"Pada tahap pembayaran dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tersangka tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 % meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT Ella Pratama Perkasa," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: