Kepala DLH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), WL sebagai tersangka, pada Selasa 15 April 2025.-Candra Pratama -
TANGERANG, DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), WL sebagai tersangka, pada Selasa 15 April 2025.
WL ditetapkan sebagai tersangka buntut dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024.
"Pada hari Selasa, 15 April 2025 Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka WL," ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Rangga menjelaskan bahwa WL berperan penting dalam perencanaan pengadaan dan mempersiapkan proses tender untuk memenangkan PT EPP.
BACA JUGA:KPK Verifikasi Barbuk yang Disita di Kasus SYL ke Advokat di Visi Law
BACA JUGA:Dijanjikan Makanan dan Baju Baru, Bocah di Jaktim Diduga Jadi Korban Penculikan
Rangga menyatakan bahwa WL telah bersekongkol dengan SYM, Direktur PT EPP, untuk memanipulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Sehingga, PT EPP memenuhi syarat untuk pengelolaan sampah, bukan hanya pengangkutan.
"Untuk memperlancar rencana pemenangan PT EPP tersebut, terdapat fakta persekongkolan yang dilakukan oleh tersangka WL bersama dengan SYM," jelasnya.
BACA JUGA:Fitur Kasir Saku Bisnis Bank Raya Permudah Pelaku Usaha Pantau Keuangan Bisnis
BACA JUGA:TJSL PT Kilang Pertamina Internasional Berdampak Positif Bagi Ribuan Penerima Manfaat
Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000.
Dengan rincian pekerjaan yaitu, Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp25.217.500.000.
Ternyata, PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak. yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: