Kadis LH Jadi Tersangka, Wali Kota Tangsel Angkat Bicara

Kadis LH Jadi Tersangka, Wali Kota Tangsel Angkat Bicara

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menghormati proses hukum Kejati Banten yang menetapkan 3 tersangka kasus pengelolaan sampah di Tangsel-Disway.id/Candra Pratama-

TANGSEL, DISWAY.ID -- Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie angkat bicara, usai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangsel, jadi tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah.

Benyamin mengatakan bahwa dirinya turut prihat dengan apa yang yang saat ini terjadi terhadap Kadis LH Tangsel, Wahyunoto Lukman.

BACA JUGA:Sambil Terisak, Kabid Kebersihan DLH Tangsel Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Sampah!

BACA JUGA:Terungkap Sampah Tangsel Dibuang ke Bogor Hingga Bekasi oleh DLHK, Kejati Banten: Lahan Perorangan dan Bukan TPA

Dia pun menitipkan pesan kepada tersangka itu, agar tetap sabar selama menjalani proses hukum.

"Saya sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku dan saya berharap kepada teman-teman agar selalu kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya kepada awak media, Rabu, 16 April 2025.

Tak berhenti disitu, Benyamin pun mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai pemkot Tangsel, untuk selalu mematuhi aturan dalam menjalankan pekerjaan di bidangnya masing-masing.

Dia menambahkan, permasalahan sampah harus diselesaikan walaupun saat ini dinas terkait sedang menjalankan proses hukum. Oleh karena itu, Benyamin akan menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut.

"Pastinya saya harus menunjuk Plt untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut, agar program dan kegiatan yang saat ini telah kami rencanakan dapat berjalan dengan baik," tukasnya.

BACA JUGA:Kejati Banten Geledah Kantor DLH Tangsel, Dokumen Bukti Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Rupiah Disita

BACA JUGA:Kejati Banten Tetapkan Direktur PT EPP Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di DLHK Tangsel

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tersangka terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Wahyunoto Lukman.

Dia ditetapkan atas dugaan korupsi terkait pengelolaan sampah dengan nilai proyek mencapai Rp 75,9 miliar untuk tahun 2024.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan mulai hari ini ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Pandegalang, Banten.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads