Kadis LH Jadi Tersangka, Wali Kota Tangsel Angkat Bicara
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menghormati proses hukum Kejati Banten yang menetapkan 3 tersangka kasus pengelolaan sampah di Tangsel-Disway.id/Candra Pratama-
"Pada hari ini, selasa tanggal 15 April 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan," ujar Rangga, Selasa, 15 April.
Rangga menjelaskan jika Wahyunoto dalam kasus ini berperan yang menyiapkan pengadaan terhadap penyedia barang dan jasa yakni dari PT.EPP dengan nilai kontrak Rp75,9 miliar.
BACA JUGA:Kepala DLH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
Dalam prosesnya, Wahyunoto mempersiapakan pengadaan pekerjaan pengakutan dan pengelolaan sampah untuk memenangkan tender dari PT EPP.
Dia bersengkokol dengan Direktur PT EPP yakni Sukron Yuliadi Mufti untuk mengurus klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP. Tujuannya agar memiliki KBLI Pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI Pengangkutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: