Kata Kejati Banten Soal Potensi Tersangka Baru di Kasus Korupsi DLH Tangsel

Kata Kejati Banten Soal Potensi Tersangka Baru di Kasus Korupsi DLH Tangsel

Kejaksaan Tinggi Banten menyebut bakal ada potensi tersangka baru dalam kasus korupsi penanganan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangsel-Kejati Banten-

SERANG, DISWAY.ID - Kejati Banten beri penjelasan soal potensi tersangka baru dalam dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan.

Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikannya.

BACA JUGA:Terungkap Sampah Tangsel Dibuang ke Bogor Hingga Bekasi oleh DLHK, Kejati Banten: Lahan Perorangan dan Bukan TPA

BACA JUGA:Ini Peran Kabid Kebersihan DLH Tangsel dalam Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

"Kita tunggu hasil perkembangan penyidikan," katanya saat dikonfirmasi disway.id, Kamis 17 April 2025.

Sementara pihaknya menyebut beberapa pihak akan diperiksa dari DLH Tangsel kembali.

"Iya pasti akan ada pemeriksaan beberapa saksi lainnya," sebutnya.

Selain saksi, pihaknya bakal memeriksa keempat orang yang telah ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:ASN Eks Staff DLH Tangsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

BACA JUGA:Kepala DLH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

"Selain saksi, keempat tersangka akan kami periksa kembali," ucapnya.

Diketahui, sebanyak empat orang telah ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi di DLH Kota Tangsel.

Mereka adalah SYM, selaku Direktur PT EPP, kemudian ada WL sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, TAKP yang merupakan Kabid Kebersihan DLH Tangsel.

Terakhir, pada hari ini Kejati menetapkan ZY mantan ASN di DLH Tangsel sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyedia jasa PT. EPP dalam proyek pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads