ASN Eks Staff DLH Tangsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

ASN Eks Staff DLH Tangsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

ASN Eks Staff DLH Tangsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi -Disway/Rafi Adhi-

SERANG, DISWAY.ID-- Usai diperiksa, ZY hari ini ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan.

Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan ZY sudah ditahan pihaknya saat ini.

BACA JUGA:Lewat Program Go Modern, Telkom Berhasil Dukung 84.291 UMKM Binaan Naik Kelas

BACA JUGA:Digitalisasi 24 Bank Pembangunan Daerah, Asbanda Luncurkan SP2D Online Melalui SPID

"ZY sudah ditahan," katanya saat dikonfirmasi disway.id, Kamis 17 April 2025.

ZY disebut mantan staff di Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan.

"Saat ini sebagai ASN Disduk Capil Tangsel, sebelumnya staff di DLH Tangsel," ujarnya.

Sebelumnya penyidikan dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan terus dilakukan Kejati Banten.

BACA JUGA:Meski RUU KUHAP Punya Kelebihan, Habiburokhman Sebut Komisi III DPR Tetap Butuh Masukan Masyarakat

BACA JUGA:Australia Bisa Tenang, Kemlu Bantah Ada Permintaan Pangkalan Militer Rusia di Biak Papua

Rangga menuturkan hari ini penyidik kembali memeriksa saksi lainnya.

Dimana, ZY hari ini diperiksa di Kejati Banten.

"Masih berlangsung (Pemeriksaannya, red)," tuturnya.

Diterangkannya, ZY hadir di Kejati Banten sejak pukul 10.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads