Meski RUU KUHAP Punya Kelebihan, Habiburokhman Sebut Komisi III DPR Tetap Butuh Masukan Masyarakat
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan poin-poin yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)-disway.id/anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID- Meski RUU KUHAP dianggap punya kelebihan, Ketua Komisi III DPR RI, Dr Habiburokhman SH, MH menyebutkan, pihaknya tetap butuh masukan dari masyarakat.
Hal itu diperlukan agar RUU KUHAP benar-benar bisa menjadi produk hukum yang dapat memfasilitasi proses hukum berkeadilan.
"Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs resmi DPR RI atau masyarakat bisa memintanya ke Sekretariat Komisi III DPR RI. Segala bentuk masukan bisa disampaikan langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR RI," ujar politisi Partai Gerindra itu ini dalam keterangan resminya, Kamis 17 April 2025.
BACA JUGA:Politisi Gerindra Habiburokhman Pastikan Pembahasan RUU KUHAP di DPR RI Transparan dan Partisipatif
Dia menyatakan, RUU KUHAP itu sangat perlu untuk mengganti KUHAP yang berlaku sejak 44 tahun terakhir.
KUHAP baru yang rencananya diberlakukan tahun 2026 sangat diperlukan karena KUHAP saat ini banyak yang harus diperbaiki.
Salah satunya adalah terkait minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat. "Akibatnya banyak terjadi penahanan sewenang-wenang bahkan penyiksaan dalam penahanan," paparnya.
Habiburokhman mengungkapkan, menilai ada beberapa poin pengaturan baru dalam RUU KUHAP sebagai perbaikan terhadap KUHAP yang berlaku saat ini.
BACA JUGA:Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Pertama, dalam RUU KUHAP yang baru akan memperkuat dan mengakomodir perlindungan terhadap hak tersangka khususnya dalam BAB VI tentang Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50-Pasal 68).
Salah satu bentuk perlindungan hak tersebut tertuang dalam Pasal 52 tentang hak tersangka dalam memberikan keterangan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pengadilan secara bebas.
"Karena meskipun telah diatur, dalam beberapa kasus seringkali tersangka mendapat intimidasi dan perlakuan yang tidak sesuai oleh oknum-oknum tertentu sehingga membuat mereka memberikan keterangan dengan tidak bebas atau dengan paksaan," katanya.
Habiburokhman menambahkan, selama ini pengaturan yang cenderung sangat umum dan luas seringkali menjadi hambatan pelaksanaan perlindungan hak terhadap tersangka.
RUU KUHAP Melengkapi Kekurangan
RUU KUHAP, kata Habiburokhman, hadir melengkapi kekurangan yang sebelumnya menjadi gejolak di masyarakat berkaitan dengan perlindungan hak tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
