bannerdiswayaward

Meski RUU KUHAP Punya Kelebihan, Habiburokhman Sebut Komisi III DPR Tetap Butuh Masukan Masyarakat

Meski RUU KUHAP Punya Kelebihan, Habiburokhman Sebut Komisi III DPR Tetap Butuh Masukan Masyarakat

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan poin-poin yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)-disway.id/anisha aprilia-

Pasal 1 angka 14 hanya mengatur secara umum tentang seorang tersangka yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku.

Belum diaturnya tentang bukti permulaan yang dimaksud membuat akhirnya Mahkamah Konstitusi

(MK) melalui Putusan No. 21/PUU-XII/2014 menafsirkan bukti permulaan sebagai minimal 2 alat bukti.

Ketiadaan syarat dan parameter yang jelas tentang penetapan tersangka ini menjadikan implementasinya dinilai multiinterpretasi.

Maka RUU KUHAP mengakomodir parameter yang jelas tentang penetapan seorang menjadi tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 85 dan Pasal 86.

Beberapa pengaturan baru mengenai syarat penetapan tersangka harus memenuhi minimal 2 alat bukti, larangan mengumumkan penetapan tersangka ke publik atau mengenakan atribut bersalah (kecuali kasus keamanan negara), dan pengaturan tentang kewajiban memberitahukan penetapan ke tersangka dalam waktu 1 hari.

Selain itu, lanjut Habiburokhman, Pasal 22 ayat (2) mengatur ketentuan baru tentang dimungkinkannya peralihan status tersangka menjadi saksi mahkota untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain.

Dengan kata lain, RUU KUHAP ini menekankan pada asas praduga tak bersalah dan melindungi reputasi seorang ketika dirinya ditetapkan menjadi tersangka," tutur Habiburokhman.

Wakil Ketua Bidang Advokasi & Hukum DPP Partai Gerindra ini menyatakan dalam KUHAP lama Pasal 21 menjelaskan tentang 2 syarat seorang dapat ditahan; yaitu, syarat subjektif berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri; dan syarat objektif bahwa tindak pidana yang diancamkan minimal 5 tahun atau lebih.

Habiburokhman menambahkan, syarat subjektif tentang kekhawatiran akan melarikan diri  seringkali berpotensi disalahgunakan.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial Bahas Revisi KUHAP, Sesuaikan dengan KUHP Baru

Hal ini karena belum adanya parameter yang jelas tentang penerapan syarat tersebut kecuali atas dasar penilaian sendiri dari penegak hukum yang pada akhirnya mengancam hak seorang yang diduga melakukan tindak pidana.

RUU KUHAP yang baru mengatur parameter yang jelas mengenai syarat penahanan secara detail yang dapat meminimalisir adanya kesewenang-wenangan oknum

aparat penegak hukum. Ketentuan tersebut diakomodir dalam Pasal 93 ayat (5), yaitu didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah jika tersangka  seperti mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tak sesuai fakta, tidak bekerja sama dalam pemeriksaan, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri serta berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti dan sebagainya.

Selain itu, RUU KUHAP yang baru juga akan memberi perlindungan pada  kelompok rentan. Saat ini, keberadaan kelompok rentan dalam KUHAP memang belum diakomodir, sedangkan RUU KUHAP mengakomodir kelompok rentan guna dilindungi hak-haknya dalam peradilan pidana.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads