JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung Malaysia (Mahkamah Persekutuan Malaysia) membebaskan majikan yang menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI), Adelina Lisao, hingga tewas, pada 2018 lalu.
Keputusan itu pun sangat disesalkan oleh Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Hermono, usai menghadiri persidangan di Mahkamah Agung Malaysia (Mahkamah Persekutuan Malaysia) pada Kamis 23 Juni 2022.
Dalam sidang, majelis hakim menolak permohonan banding jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi sehingga mengesahkan pembebasan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
BACA JUGA:Ukraina Sesumbar Bakal Hancurkan Rusia dengan Roket HIMARS dari AS, Apa Kehebatannya?
Menurut Hermono, keluarga mendiang Adelina dan seluruh rakyat Indonesia sangat kecewa dengan keputusan MA Malaysia tersebut.
"Tak ada yang bertanggung jawab untuk kasus ini. Sangat sulit untuk dipahami, sebab kita tahu betul bahwa Adelina telah meninggal dengan kondisi seluruh tubuh luka terinfeksi dan tak ada yang membawanya ke rumah sakit," kata Hermono dalama keterangnnya, Sabtu 25 Juni 2022.
Hermono sangat menyayangkan kasus yang sangat serius seperti ini dan menyangkut nyawa manusia tetapi tidak ada yang bertanggung jawab.
"Ini masalah kemanusiaan. Kita harus berpikir dari perspektif keluarga. Bagaimana keluarganya melihat anggotanya meninggal dengan cara yang tragis dan tak ada yang bertanggung jawab. Saya kira ini jadi persoalan," imbuhnya.
Selain Hermono, Direktur Eksekutif Tenaganita, Glorene A Das, mengaku sangat kecewa usai hasil sidang itu keluar.
Ia menilai keputusan tersebut justru memelihara budaya impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Adelina mengalami komplikasi kegagalan sejumlah organ tubuh karena diduga disiksa di tempat ia bekerja di rumah majikannya, Ambika, di Bukit Mertajam.
Tetangga Adelina melaporkan perempuan asal Nusa Tenggara Timur itu tidur di kandang anjing dengan tubuh penuh luka bakar dan memar sebelum meninggal dunia.
Ia lantas ditemukan meninggal di teras rumah majikannya pada Februari 2018.
Kasus tersebut kemudian dibawa ke pengadilan. Namun pada April 2019, hakim Pengadilan Tinggi di Pinang memutuskan membebaskan Ambika atas kasus pembunuhan.
Publik pun protes akan putusan itu dan banding diajukan ke pengadilan. Namun pada September 2020, Hakim Pengadilan Banding yang menangani kasus ini menguatkan putusan hakim di Pengadilan Tinggi.