JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah akan terapkan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tujuannya adalah agar pemerintah bisa memantau pendistribusian serta memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.
Terdapat beberapa langkah dalam pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi Pedulilindungi tersebut
Dilansir dari panduan pembelian MGCR dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), berikut tiga langkah pembelian dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi:
1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.
2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.
3. Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
BACA JUGA:Sisi Lain Gunung Cakrabuana, Penampakan Harimau Lodaya dan Tempat Semayam 'Ki Jago'
Apabila hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian MGCR bisa dilakukan. Namun jika menunjukkan hasil berwarna merah, pembelian MGCR tidak bisa dilakukan.
Pembelian MGCR untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg.
Namun, untuk konsumen atau pembeli yang tidak memiliki PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual. Penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.
BACA JUGA:Kedapatan Jual Miras Kadar Alkohol 40 Persen, Afiliasi Holywings Elvis Cafe di Kota Bogor Ditutup
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan memang sudah memastikan akan meluncurkan minyak goreng dengan harga murah.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan minyak curah kemasan sederhana akan diluncurkan dengan merek Minyak Kita.