Peraturan Baru! Syarat Naik Kapal Laut Usai Mudik Lebaran 2023, Vaksin Tetap berlaku

Peraturan Baru! Syarat Naik Kapal Laut Usai Mudik Lebaran 2023, Vaksin Tetap berlaku

Syarat terbaru naik kapal laut usai mudik Lebaran 2023-ilustrasi-Pelni

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat terbaru perjalanan naik kapal laut usai mudik Lebaran 2023.

Peraturan terbaru perjalanan naik kapal laut tersebut tertuang dalam SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 83 Tahun 2022.

Berikut syarat terbaru naik kapal laut usai mudik Lebaran 2023:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

BACA JUGA:Takut Dihukum Mati! Teddy Minahasa Bongkar 'Perang Bintang' di Tubuh Polri: Saya 'Diseret' Dua Pejabat Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Tegas! Erick Thohir Ungkap Bakal Rapikan Jadwal Liga dan Timnas

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri berstatus Warga Negara Asing (WNA), dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

5. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

BACA JUGA:Bedah Surat Al-Mujadalah Ayat 11, Dalil yang Dipakai Ponpes Al-Zaytun dalam Tata Cara Salat IdulFitri, Sah atau Sesat?

BACA JUGA:Pendatang Baru di Jakarta Wajib Punya Pekerjaan dan Keterampilan, Ini Penjelasan Dukcapil

6. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. 

Namun, yang bersangkutan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: