Takut Dihukum Mati! Teddy Minahasa Bongkar 'Perang Bintang' di Tubuh Polri: Saya 'Diseret' Dua Pejabat Polda Metro Jaya

Takut Dihukum Mati! Teddy Minahasa Bongkar 'Perang Bintang' di Tubuh Polri: Saya 'Diseret' Dua Pejabat Polda Metro Jaya

Teddy Minahasa tersenyum usai Jaksa membaca tuntutan hukuman mati-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa membeberkan adanya perang bintang di tubuh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pernyataan itu diungkapkan Teddy Minahasa pada saat dirinya membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat 28 April 2023

Teddy Minahasa menyebut, perang bintang itu karena ada sosok 'Pimpinan' yang menyuruh dua pejabat Polda Metro Jaya untuk menyeretnya ke dalam kasus peredaran narkoba.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Kutip Ayat Al-Qur’an dan Alkitab Dalam Dupliknya

Pada 24 Oktober 2022, mantan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander menghampiri Teddy sembari mengatakan: 'Mohon maaf jenderal, ini semua perintah pimpinan'.

"Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang," kata Teddy Minahasa saat membacakan dupliknya. 

Slain itu, Teddy Minahasa juga menuding, kedekatan jaksa penuntut umum dengan penyidik yang menangani perkara ini. 

"Hal itu semakin menyempurnakan perintah pimpinan tersebut," pungkasnya.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Masih Tetap Merasa Benar, 'Alat Bukti Untuk Saya Bersalah Minim!'

Seperti diketahui, Teddy Minahasa dijatuhi tuntutan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Iwan Ginting, yang menyatakan Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ungkap jaksa dalam persidangan.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

BACA JUGA:Teddy Minahasa Bacakan Isi Duplik Berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: