Teddy Minahasa Masih Tetap Merasa Benar, 'Alat Bukti Untuk Saya Bersalah Minim!'

Teddy Minahasa Masih Tetap Merasa Benar, 'Alat Bukti Untuk Saya Bersalah Minim!'

Teddy Minahasa jalani sidang hari ini dengan agenda pembacaan duplik atau bantahan dirinya atas tuntutan hukuman mati dari JPU-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa mengatakan dalam persidangan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap dirinya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sama sekali tidak berlandasan, alias kopong dan tidak berbobot.

Hal tersebut dikatakan Teddy Minahasa saat membakar. Dupliknya dalam persidangan.

BACA JUGA:Jasamarga Catat 328 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta Lewat Tol Transjawa

tanggapan atas replik JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023.

"Keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP tidak ada satu pun mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini, Justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh, tampak berbobot tetapi kopong," ujar Teddy membacakan Duplik di PN Jakbar, Jumat 28 April 2023.

BACA JUGA:Heboh Foto Berenang Bareng Gabriel Angelina, Reza Arap Beri Klarifikasi: Bukan Pacar Gue!

Teddy mengatakan, JPU mendakwa dirinya tidak berdasarkan hasil penyelidikan, namun berdasarkan keterangan terdakwa lain, yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Teddy mengatakan jelas kedua terdakwa lainnya tersebut hanya mementingkan dirinya sendiri dengan membela diri sendiri.

Dalam hal ini juga Teddy mengatakan JPU minim alat bukti untuk menjerat dirinya terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA:Menohok! Marcos Rojo Akui Muak Pada Harry Maguire saat di MU: Sering Blunder, Akhirnya Mereka Mengeluarkannya

Teddy mengatakan, JPU hanya menggunakan alat bukti berupa percakapan di aplikasi WhatsApp yang telah dinyatakan tidak sah oleh ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli yang didatangkan penasihat hukumnya, Ruby Alamsyah.

"Dengan minimnya alat bukti untuk menyatakan saya bersalah dalam kasus ini, jaksa penuntut umum tidak segan-segan melakukan praktik rekayasa dan manipulasi alat bukti dengan tujuan agar pembuktian terlihat sempurna," jelasnya.

BACA JUGA:7 Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar di Papua hingga Jakarta Disita KPK

Teddy juga mengatakan bahwa dirinya tidak memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: