Teddy Minahasa Masih Tetap Merasa Benar, 'Alat Bukti Untuk Saya Bersalah Minim!'

Teddy Minahasa Masih Tetap Merasa Benar, 'Alat Bukti Untuk Saya Bersalah Minim!'

Teddy Minahasa jalani sidang hari ini dengan agenda pembacaan duplik atau bantahan dirinya atas tuntutan hukuman mati dari JPU-Foto/Dok/Andrew Tito-

Disisi lain, Teddy juga mengaku tidak mengetahui transaksi maupun menerima uang hasil jual beli barang haram tersebut.

Dengan ini Teddy mengatakan dirinya menolak segala dakwaan hingga replik jaksa.

BACA JUGA:Rian Mahendra Beberkan 4 Terminal Bus Paling Ganas Sejak 1990 hingga Era Tahun 2000-an, Nomor 1 Jadi Momok Menakutkan, Tapi...

"Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan, serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum," lanjutnya.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

BACA JUGA:Ini Sosok Gabriel Angelina yang Diduga Pacar Baru Reza Arap, Usianya Jadi Sorotan!

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

BACA JUGA:Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo, Polri Kerahkan 2600 Personel

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads