Takut Dihukum Mati! Teddy Minahasa Bongkar 'Perang Bintang' di Tubuh Polri: Saya 'Diseret' Dua Pejabat Polda Metro Jaya
Teddy Minahasa tersenyum usai Jaksa membaca tuntutan hukuman mati-Andrew Tito-
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," beber jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," tegas jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Mengejutkan JPU Tolak Pledoi Teddy Minahasa
Delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa yang dianggap memberatkan:
1. Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
2. Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
3. Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
4. Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
5. Selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
6. Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
7. Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
8. Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: