Teddy Minahasa Bacakan Isi Duplik Berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'

Teddy Minahasa Bacakan Isi Duplik Berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'

Teddy Minahasa jalani sidang hari ini dengan agenda pembacaan duplik atau bantahan dirinya atas tuntutan hukuman mati dari JPU-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY -- Dalam sidang terbaru, Jumat 28 April 2023, terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa membacakan isi duplik berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi' di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Isi duplik Teddy Minahasa ini merupakan bantahan atas dakwaan dan tuntutan yang dijatuhkan kepada dirinya.

Sang mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu datang dengan ciri khasnya, mengenakan pakaian batik dan memulai sidang pada pukul 09.32 WIB.

BACA JUGA:Gus Yaqut Ingatkan Netralitas ASN Kemenag di Tahun Politik

Teddy Minahasa juga terlihat membawa sebuah tas hitam berisikan duplik yang akan dia bacakan di depan Majelis Hakim.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian menanyakan kondisi kesehatan Teddy Minahasa, ia pun menjawab sehat dan siap menjalani persidangan.

"Kita lanjutkan proses persidangannya sesuai dengan agenda hari ini adalah tanggapan kembali yang disebut duplik dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa atas replik yang telah dibacakan penuntut umum," ujar Majelis Hakim di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023.

Majelis hakim juga bertanya apakah penasihat hukum jenderal bintang dua itu siap membacakan dupliknya.

BACA JUGA:Reza Arap Pamer Foto Basah-basahan di Kolam Renang Bareng Pacar Baru, Usianya Baru 18 Tahun

Hotman Paris Hutapea yang merupakan penaseht hukum Teddy Minahasa menjawab pertanyaan majelis hakim bahwa pihaknya siap menyampaikan duplik.

Selanjutnya Teddy sendiri yang kemudian membacakan duplik pribadinya dengan pengeras suara yang berjudul "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi."

Dalam kasus peredaran narkoba dengan jumlah yang cukup besar ini, Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini Teddy dijerat dengan pasat 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Laporan Terhadap Andi Pangerang Hasanuddin yang Ancaman Warga Muhammadiyah Ditangani Bareskrim Polri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads