Teddy Minahasa Bacakan Isi Duplik Berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'

Teddy Minahasa Bacakan Isi Duplik Berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'

Teddy Minahasa jalani sidang hari ini dengan agenda pembacaan duplik atau bantahan dirinya atas tuntutan hukuman mati dari JPU-Foto/Dok/Andrew Tito-

Dalam surat dakwaan JPU diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

BACA JUGA:Bisa Sehatkan Jantung Sampai Kulit, Ini 5 Manfaat Jika Kamu Rutin Sarapan Tomat Setiap Hari

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads