BACA JUGA:Akhirnya Hotman Paris selaku Pemilik Holywings Minta Maaf ke MUI, Begini Katanya
Sementara terkait kasus dugaan penistaan agama Promo Miras untuk pengunjung Holywings bernama Muhammad-Maria, pihak polisi telah menetapkan enam staf promosi Holywings menjadi tersangka.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
BACA JUGA:Akhirnya Holywings di Seluruh Indonesia Serentak Minta Maaf
Juga, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang memberi request.
Pihaknya juga telah memasang garis polisi di kantor Holywings di Serpong, Kota Tangerang Selatan untuk penanganan lebih lanjut.