MAKI Sayangkan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

MAKI Sayangkan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

MAKI sayangkan Dewas KPK tunda pembacaan putusan sidang etik Nurul Gufron dan seharusnya dewas tetap membacakan hasil sidang etik tersebut -Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas KPK) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyebut langkah Ghufron dinilai ganggu langkah Dewas.

Boyamin Salman selaku Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sayangkan Dewas KPK tunda pembacaan putusan sidang etik Nurul Gufron dan seharusnya dewas tetap membacakan hasil sidang etik tersebut 

“Betul mestinya dewas tetep membacakan toh sudah musyawarah tinggal dibacakan kecuali kalau masih diawal,” pungkasnya kepada wartawan pada Jumat, 24 Mei 2024.

BACA JUGA:Pernyataan Berbeda Saka Tatal Dibongkar Netizen, Antara SPBU dan ke Bengkel

BACA JUGA:Penangkapan Sosok Perong DPO Vina Cirebon Dipertanyakan Netizen, Teori Cocoklogi: Tindikan Telinga Segeda Jempol Kaki Bisa Hilang?

Boyamin menilai, sepatutnya Dewas tak perlu ragu untuk membacakan soal hasil keputusan sidang etik.

Nantinya, setelah dibacakan dan Nurul Ghufron tidak terima akan keputusannya barulah Ghufron bisa menggugat Dewas.

“Saya kira Dewan Pengawas tidak perlu ragu untuk membacakan, soal nanti digugat, urusan hak Ghufron kita hormati semua,” jelasnya.

BACA JUGA:Harga Tiket Fancon BTBO 'Our Dream' di Beach City International Stadium Dijual Mulai Rp1,2 Juta

BACA JUGA:Pindah ke Huntara, Warga Eks Kampung Bayam Jadi Pemulung untuk Sesuap Nasi

Langkah yang diambil Ghufron untuk melaporkan Dewas ini menurut Boyamin mengganggu kinerja dari Dewas sendiri.

“Saya kira mengganggu Dewas KPK dan tujuan Nurul Ghufron mengganggu Dewas menjadi berhasil,” jelasnya Boyamin.

Kemudian, menurut Boyamin, mestinya Pengadilan Tinggi Tata Negara (PTUN) Jakarta tidak sepatutnya mengintervensi Dewas agar menunda pembacaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: