MAKI Sayangkan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

MAKI Sayangkan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

MAKI sayangkan Dewas KPK tunda pembacaan putusan sidang etik Nurul Gufron dan seharusnya dewas tetap membacakan hasil sidang etik tersebut -Ayu Novita-

“Dewan pengawas ini kan bukan pejabat tata usaha negara nah kalau bukan pejabat tata usaha negara sebenarnya bukan ranahnya PTUN. Itu yang saya kira semua menjadi tidak pas,” tuturnya.

BACA JUGA:Kisah Usup Buruh Tani Siap Berangkat Haji 2024, Pertama Kali Naik Pesawat

BACA JUGA:HP iQOO Z9 dan iQOO Z9x Resmi Hadir di Pasar Indonesia, Cek Perbedaan Spesifikasi hingga Harganya

Ia juga menyayangkan sikap Ghufron yang tidak menghormati Dewas dengan rangkaian yang sebenarnya bisa ditunggu, diikuti, dan dihormati putusannya.

“Kalau Ndak terima ya bisa mengajukan gugatan atau banding atau apa kan gitu,” kata Boyamin.

Berdasarkan informasi, Dewas menunda pembacaan putusan sidang etik yang seharusnya dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2024.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan penetapan tersebut sesuai saran dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Maka, sesuai dengan kesepakatan daripada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini," jelasnya dalam sidang etik di Gedung ACLC KPK Jakarta Selasa, 21 Mei 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: