Pasutri Nekat Gelapkan Enam Mobil Rental di Jaksel, Motifnya Terungkap Jelas

Selasa 28-06-2022,10:41 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:Serem! Usai Diamuk Babi Hutan, 2 Warga Magelang Ini Harus Amputasi Orban Tubuh

BACA JUGA:Ngeri! Ini Kronologi 2 Warga Dimakan Babi di Magelang: Badannya Sampai Robek, Ganas Sekali...

"Hasil penyidikan, ternyata pelaku sudah enam kali melakukan hal serupa. Sebanyak enam mobil digadaikan dengan harga Rp15-20 juta per unit dan keseluruhan kerugian ditaksir bisa mencapai Rp100 juta," paparnya.

Kini, atas perbuatannya itu pasutri ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukumannya berupa penjara selama 4 tahun penjara.

Kategori :