BEKASI, DISWAY.ID-Pemerintah Kota Bekasi menutup sementara operasional Holywings Bekasi karena kedapatan melanggar Perda dan Perwal, Rabu 29 Juni 2022.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan kelab yang berlokasi di Summarecon Bekasi, Rabu 29 Juni 2022.
Kabar ini pun memancing respon publik di sosial media. Pada unggahan akun sosial media Bekasi, Infobekasi.coo, netizen memenuhi komentar dengan mendukung aksi pemerintah namun mempertanyakan aksi tersebut.
BACA JUGA:Tidak Kantongi Izin Jual Miras Holywings Bekasi Ditutup
"Ok lah walaupun telat kmaren2 kmna pak, klo di usut siapa yg bermain ya hayoooo", celetuk akun @knc_be***
"Kok bisa beroperasi kalo belom ada izin? Hayo di cek juga aparat pemerintahan setempat. Jgn latah doang segel segel bar, Tuntasin sampe akarnya!" sambung akun @lukma***
"Semoga karyawannya segera dapat kerjaan baru yg lebih baik dan barokah. Aamiin"harap akun @queenlar***
"Set dah udah lama baru bilang ga ada ijin, kalo ga rame gini juga masih buka walau ga ada ijin.." tulis akun @sndybr***
"Ibaratnya kena tilang karena ga make helm, ehh pas di cek gada surat suratnya pula" tukas akun @gutdayavo****
Diketahui, Holywings Bekasi dihentikan karena melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), Perwal Nomor 52 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan berbasis resiko.
Holywings Bekasi adalah bagian dari Holywings Grup yang belum lama ini terlibat kasus dugaan penistaan agama. Mempublikasikan dan mempromosi miras berunsur SARA.