Tidak Kantongi Izin Jual Miras Holywings Bekasi Ditutup

Tidak Kantongi Izin Jual Miras Holywings Bekasi Ditutup

Penutupan Holywings Bekasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Summarecon Bekasi, Rabu 29 Juni 2022.-infobekasi.coo-Instagram

BEKASI, DISWAY.ID-Pemerintah Kota Bekasi resmi menutup sementara Holywings Bekasi, Rabu 29 Juni 2022.

Holywings Bekasi yang beralamat di Jalan Boulevard Timur Blok VA 20-21 Marga Jaya Bekasi Utara diketahui menyalahi beberapa perda diantaranya, izin jual miras. 

Holywings Bekasi dihentikan karena melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), Perwal Nomor 52 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan berbasis resiko.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan bahwa Holywings Bekasi disegel karena Pemkot Bekasi menemukan 3 pelanggaran di kafe tersebut.

"Kami sudah melakukan penyegelan atau pemberhentian kegiatan yang ada di Holywings ini, terkait dengan Perda Nomor 15 Tahun 2020 terkait Adaptasi Tatanan Hidup Baru," ujar Abi usai menyegel Holywings Bekasi, Rabu 29 Juni 2022. 

BACA JUGA:Ridwan Kamil Minta Wali Kota Bogor dan Bandung Tindak Tegas Holywings

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bekasi Lintong Ambarita mengatakan, Holywings Bekasi belum mengantongi izin SKPL-A (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A) yang dikeluarkan dari Kementerian Perdagangan. 

BACA JUGA:Anies Cabut Izin 12 Outlet Holywings Jakarta, Ini Daftarnya

Holywings Bekasi adalah bagian dari Holywings Grup yang belum lama ini terlibat kasus dugaan penistaan agama. Mempublikasikan dan mempromosi miras berunsur SARA.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: