Mantan Pegawai Holywings KTP DKI Boleh Ikut Program Pelatihan Kerja, Apa Syaratnya?
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Andry Yansyah saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis, 21 Juli 2022. -Istimewa-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada mantan karyawan holywing yang memiliki KTP DKI untuk ikut program pelatihan kerja.
"Ya pasti, selama mereka punya KTP DKI pasti akan kita perhatikan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Andry Yansyah saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat, 21 Juli 2022.
BACA JUGA:Kasus Covid-19 Bertambah 5.410, DKI Jakarta Duduki Posisi Pertama
Meskipun begitu, sampai saat ini, ia mengaku belum ada pengaduan secara langsung dari pihak direksi maupun pekerjanya terkait karyawan Holywing yang di PHK massal.
"Sampai saat ini, belum ada pengaduan baik yang dilaporkan oleh direksi maupun pekerjanya. Jadi sampai saat ini masih belum ada pengaduannya," kata Andri dengan nada tegasnya.
Diketahui, terdapat 29 cabang pelatihan pekerjaan yang ada di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) dan Suku Dinas (Sudin) Nakertransgi.
"Kita punya 29 kejuruan, itu yang ada di PPKD dan ada di Sudin mulai dari makanan kekinian, barista dan lain-lainnya," jelas Andri.
BACA JUGA:Mabes Polri Telah Periksa Ferdy Sambo dan Istri, Hasilnya?
Nantinya, lebih lanjut, Andri mengatakan bahwa 29 cabang pelatihan pekerjaan ini dapat memangkas angka pengangguran yang ditargetkan 7,8 persen dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"RPJMD kita ini 7,8 persen untuk kita bisa tekan diangka pengangguran," katanya.
Ia berharap dengan adanya program ini, bisa membantu masyarakat yang terkena PHK bisa mendapatkan pekerjaan kembali.
"Intinya yang ikut ini adalah yang belum mendapatkan pekerjaan akibat pandemi covid atau yang terPHK, nah itu yang kita perhatikan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: