Bupati Tangerang: Tiga Gerai Holywings Tutup Selamanya!
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar -Istimewa-fin
TANGERANG, DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, memutuskan menutup operasional seluruh gerai Holywings yang ada di daerahnya.
Penutupan dilakukan secara permanen di tiga outlet Holywings yakni di kawasan Gading Serpong, QBig Pagedangan, dan Lippo Karawaci.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, penutupan dilakukan atas dua pertimbangan terkait izin usaha dan mengganggu ketertiban umum.
"Setelah kami rapat dan melakukan pemeriksaan terhadap peraturan izin unit usaha Holywings kemarin sudah diputuskan kami akan menutup seluruh gerai Holywings di Kabupaten Tangerang," kata Zaki kepada awak media, Rabu 29 Juni 2022.
BACA JUGA:Holywings Tutup Karyawan Mulai Berbenah, Begini Penampakannya
Dikatakan Zaki, tiga outlet Holywings di daerahnya itu ditutup secara permanen.
Bukan hanya soal perizinan tetapi juga Holywings dinilai telah melanggar perda tentang ketentraman dan ketertiban umum Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sesuai pasal 2 ayat 1 dalam perda tersebut, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di tempat tinggal atau tempat usaha yang dapat mengganggu ketentraman orang banyak.
"Karena apa yang mereka lakukan (promo miras menggunakan nama Muhammad dan Maria) akhir pekan lalu, sangat menggangu ketertiban umum dan ketertiban sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," terangnya
BACA JUGA:Tidak Kantongi Izin Jual Miras Holywings Bekasi Ditutup
Dia mengungkapkan, pihaknya tengah memproses pencabutan izin Holywings.
Surat penutupannya akan disampaikan langsung kepada pengelola tiga gerai Holywings di Kabupaten Tangerang hari ini.
"Hari ini dikirim surat dan langsung kita lakukan penutupan dan penyegelan, ditutup selamanya (permanen)," tegasnya (Rikhi Ferdian)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: