Resmi, Kini Holywings Digugat Rp 100 Miliar Oleh Orang Bernama Muhammad, Belum Selesai?

Resmi, Kini Holywings Digugat Rp 100 Miliar Oleh Orang Bernama Muhammad, Belum Selesai?

DITUTUP- Imbas polemik yang terjadi di Holywings, 12 tempat usahanya resmi ditutup di Jakarta.--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Belum selesai, buntut promo minuman alkohol bernama Muhammad dan Maria, Holywings kini secara resmi digugat Rp 100 miliar oleh dua orang bernama Muhammad.

Setelah semua outletnya di Jakarta dan sekitarnya ditutup, dua warga bernama Muhammad dilaporkan telah menggugat manajemen Holywings sebesar Rp 100 miliar.

Gugatan tersebut diadukan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 30 Juni 2022.

Gabungan advokat tersebut melaporkan perusahaan atas nama PT Aenka Bintang Gading yang merupakan pengelola Holywings itu secara perdata.

BACA JUGA:Cerita Jokowi yang 'Takut' Tinggal di Istana Merdeka, Hanya Ada 2 Presiden yang Berani Menetap di Sana

BACA JUGA:4 Makanan yang Wajib Dikonsumsi Saat Sarapan Pagi, Biar Makin Semangat Cobain Yuk

Dijelaskan bahwa ada dua orang bernama Muhammad yang disebut telah tersakiti akibat promo minuman alkohol gratis bernama Muhammad dan Maria.

"Jadi dari hal ini ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti," kata kuasa hukum penggugat Hendarsam Marantoko.

Kasus promo Holywings di akun media sosialnya itu berbuntut panjang lantaran diduga mengandung unsur SARA dan pihak manajemen dinilai turut bertanggung jawab atas dugaan penistaan agama.

Dalam pelaporan tersebut, pihaknya telah menggugat manajemen Holywings dengan dugaan pelanggaran Pasal 1367 Kitab Undang-Undang hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.

BACA JUGA:Cerita 'Horor' Jokowi yang Tidak Betah Tinggal di Istana Merdeka: Tak Ada Pembicaraan yang Bisa Dirahasiakan..

BACA JUGA:Lengkap! Jadwal Gerai SIM Keliling Hari Ini, Jumat 1 Juli 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Sehingga dalam pelaporan ini, pihak yang digugat adalah Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading Eka Setia Wijaya (Tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (Tergugat II).

Hendrasam menjelaskan, kedua tergugat masing-masing dituntut ganti rugi materi senilai Rp 50 miliar dan ganti rugi immateri senilai Rp 50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: