JAKARTA, DISWAY.ID- Outlet Holywings Bekasi, Holywings Bogor kini bernama Elvis Kafe, Holywings Jakarta dan Holywings Tangerang ramai - ramai ditutup atau dicabut izin operasional oleh Pemerintah setempat. Aksi tersebut diduga buntut dari promosi miras gratis Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.
General Manager Project Company Holywings Yuli Setiawan angkat bicara terkait promo miras berunsur SARA. Di depan Komisi B DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yuli Setiawan menunjuk tim promosi sebagai bagian yang harus disalahkan atas promo miras gratis atas nama Muhammad dan Maria.
Sebelumnya kata Yuli, pihaknya kerap kali menggunakan nama orang sebagai promo minuman gratis dan tidak mendapati masalah apa-apa.
"Holywings Indonesia saat ini sangat dirugikan oleh tim promosi tersebut. Karena promo sebelumnya itu tidak ada masalah dengan nama-nama itu,” ujar Yuli, Rabu 29 Juni 2022.
BACA JUGA:Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan Satpol PP
Menurut dia, promo tersebut menemui masalah besar lantaran menggunakan nama Muhammad dan Maria. Yuli menjelaskan, promosi alkohol dengan menggunakan nama sudah berjalan selama tiga bulan terakhir. Setiap pekan, tim promosi mengganti nama untuk diberikan alkohol gratis. Bagi yang memiliki nama sesuai promosi, wajib memperlihatkan KTP dan bakal mendapat minuman gratis.
“Pihak manajemen juga kaget, kenapa yang dimunculkan nama Muhammad dan Maria. Kami tahu dari grup Customer Service. Jadi, banyak yang komentar di medsos kenapa namanya Muhammad dan Maria,” kata dia.
Saat ramai dikomentari warganet, pihak manajemen langsung menghapus unggahan tersebut. Manajemen Holywings juga telah memecat tim promosi yang terlibat dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Pihak manajemen mengelak bertanggung jawab dan menyerahkan seluruh kesalahan kepada tim promosi.
“Manajemen Holywings dalam hal ini berjanji untuk lebih teliti dan cermat untuk promosi di sosmed agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambah Yuli.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan untuk bertindak tegas.
Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta, Bekasi dan Tangerang diketahui telah ditutup atau dicabut izin operasional. Beberapa diantaranya terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol. Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat. Dari 12 outlet, hanya tujuh gerai yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut. (mcr4/jpnn)