JAKARTA, DISWAY.ID – Presiden Amerika Joe Biden ramalkan bahwa negara bagian akan menangkap wanita yang lakukan perjalanan untuk aborsi setelah dicabutnya aturan Roe v. Wade beberapa waktu lalu.
Pencabutan aturan Roe v. Wade yang dilakukan oleh Mahkamah Agung ini membuat praktek aborsi menjadi ilegal di Amerika.
Akan tetapi dibeberapa negara bagian menolak keputusan tersebut dan tetap memberlakukan putusan Roe v. Wade yang dikeluarkan pada 1973.
BACA JUGA:Kapan Waktu Masuknya Puasa Arafah? Simak Penjelasan Lengap Buya Yahya
BACA JUGA:Pasangan Apri/Fadia Tekuk Korea Dua Set Langsung, Melaju ke Babak Final Malaysia Open 2022
Dengan demikian wanita di negara bagian yang ingin melakukan aborsi harus melakukan perjalanan ke negara bagian yang tetap memberlakukan aturan Roe v. Wade tersebut.
Sebanyak 13 negara bagian Amerika setuju untuk melarang aborsi dan mencabut aturan Roe v. Wade minggu lalu.
Biden mengungkapkan bahwa orang akan terkejut ketika negara bagian pertama melakukan penangkapan terhadap seorang wanita yang melakukan perjalanan untuk melakukan aborsi.
“Saya percaya hal tersebut akan terjadi karena ini adalah sebuah kesepakatan yang disetujui oleh 13 negara bagian,” tambah Biden.
BACA JUGA:Kenang Almarhum Tjahjo Kumolo, Kabasarnas Ungkap Rasa Kagetnya Saat Pertama Kali Bertemu
Biden mengusulkan bahwa mengatakan pemerintah federal akan mengambil tindakan untuk melindungi para wanita yang harus melewati negara bagian untuk melakukan aborsi dan memastikan mereka mendapatkan perawatan dan obat saat kembali ke wilayah mereka yang melarag aborsi.
Hal senada disampaikan oleh Gubernur New Mexico, Michelle Lujan Grisham yang mengatakan bahwa negaranya tidak akan bekerja sama dalam pelacakan serta penangkapan pada setiap wanita yang melakukan aborsi.
“Kami tidak akan mengekstradisi mereka," jelas Michelle.
Setelah keputusan pencabutan aturan Roe v. Wade, kelompok yang mendukung atas hak aborsi telah mengajukan undang-undang di beberapa negara bagian yang menolak pencabutan tersebut.