JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam meningkatkan pencapaian vaksin booster, pemerintah mengeluarkan peratuan jangan harap bisa gunakan fasilitas umum jika belum booster.
Melalui juru bicara Satgas penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa pemerintah akan menjadikan vaksin dosisi ketiga atau booter sebagai syarat penggunaan fasilitas umun atau fasilitas public.
Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan cangkupan vaksin booster secara Nasional yang saat ini pencapaiannya masih dibawah 30 persen.
BACA JUGA:Biden Ramalkan Negara Bagian Akan Menangkap Wanita yang Lakukan Perjalanan untuk Aborsi
BACA JUGA:Pasangan Apri/Fadia Tekuk Korea Dua Set Langsung, Melaju ke Babak Final Malaysia Open 2022
Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah, sudah menerapkan persyaratan vaksin booster bagi pesertanya.
Sedangkan kedepannya syarat vaksin booster ini akan menjadi syarat bagi masyarakat untuk bisa masuk atau menggunakan fasilitas umum.
Dengan berlakuknya aturan ini jangan harap bisa gunakan fasilitas umum jika belum booster.
Masih dengan Wiku, sejauh ini pencapaian dari vaksinasi dosis ketiga nasional atau booster masih sangat jauh di bawah target.
BACA JUGA:Awal Mula PNS Dapat 'Gaji ke-13' Setiap Tahunnya, Ternyata Begini Kisahnya
Bahkan mayoritas daerah pencapaian vaksin booster kurang dari 30 persen.
"Pencapaian atau cakupan vaksin booster masih belum signifikan,secara nasional vaksin booster baru mencapai sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya.
Waku juga menjelaskan bahwa hingga saat ini hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen.
Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.