"Jam 5, di Papua udah siang. Bahkan sebagian udah beda waktu. Yang jadi persoalan misalnya kalau Saudi duluan. Saudi sudah tanggal misalnya 9 Dzulhijjah, di sni sebelumnya. Bisa terjadi," sambungnya.
Jadi dari segi penunaiannya, UAH menjelaskan kaidah-kaidahnya dan ulama-ulama Saudi pun memberikan fatwa jika di suatu negara zona waktunya berbeda jauh, tidak terlampau dekat yang bisa melahirkan perbedaan waktu, maka waktu di negara tersebut yang diikuti.
"Kecuali kalau waktunya dekat, sekitaran teluk, gitu kan, UAE, Qatar, bahkan kami sampai ke Libya. Itu kalau Saudi musim haji, sudah ikut waktu Saudi, ya. Nggak ribut-ribut lagi," ucapnya.
"Kecuali kalau yang masanya cukup agak jauh seperti kita saat ini di beberapa tempat. Jelas ya, jadi nanti kalau pemerintah menetapkan waktu misalnya bersamaan Alhamdulillah. Kalau tidak, ikuti waktu kita, jelas ya," sambungnya.