Ridwan Kamil Pamit Berangkat Haji Pakai Nama Eril, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Minggu 03-07-2022,21:07 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Sebagaimana bermanfaat do’a dan sedekah dari saudara kita (yang diniatkan untuk kita) tatkala kita telah meninggal dunia. Begitu pula jika haji dan puasa sebagai gantian untuk orang lain, maka itu akan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati namun masih memiliki utang puasa, maka hendaklah ahli warisnya membayar utang puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah).

Hal ini khusus untuk ibadah yang ada dalil yang menunjukkan masih bermanfaatnya amalan dari orang lain seperti do’a dari saudara kita, sedekah, haji dan puasa. Adapun ibadah selain itu, perlu ditinjau ulang karena ada perselisihan ulama di dalamnya seperti kirim pahala shalat dan kirim pahala bacaan qur’an. Untuk amalan ini sebaiknya  ditinggalkan karena kita mencukupkan pada dalil dan berhati-hati dalam beribadah. Wallahul muwaffiq.

Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji:

1.Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya.

2.Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja.

 
        Lihat postingan ini di Instagram  
 
                  Sebuah kiriman dibagikan oleh Ridwan Kamil (@ridwankamil)

3.Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya.

Tags : #ridwan kamil #puasa arafah #naik haji #idul adha #hukum menghajikan almarhum #eril #arab saudi #9 dzulhijjah
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini