JAKARTA, DISWAY.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bahwa vaksin booster jadi syarat perjalanan.
Penetapan tersebut selain kembali terjadinya peningkatan kasus Covid-19, pencapaian booster secara Nasional juga masih berada di bawah 30 persen.
Selain sebagai syarat baru perjalanan luar kota dalam menggunakan transportasi umum, syarat vaksin booster ini juga akan berlaku untuk kegiatan yang melibatkan masyarakat umum.
BACA JUGA:Pengeroyokan Claudio Martinez di Cafe Basque Dilaporkan oleh Istri, Polda, 'Kita Akan Ungkap Pelaku'
BACA JUGA:Bejat, 3 Ustaz Lakukan Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Santriwati di Bawah Umur di Ponpes Depok
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa dari arahan Pak Presiden di airport (bandara) kan disiapkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Airlangga menambahkan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan bukti vaksin dosis ketiga atau booster.
Selain itu Airlangga juga menyampaikan bahwa Jokowi mengingatkan agar aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat terus diperketat.
"Jadi tidak boleh kendor, karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi Covid-19 belum usai," terangnya.
BACA JUGA:Batik BangSin Motif Brebesan Kian Dikenal di Berbagai Daerah
BACA JUGA:Paus Fransiskus Dikabarkan Mengundurkan Diri, ‘Tuhan akan Menjawab’
Masih dengan Airlangga, Presiden Jokowi juga meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan, terutama di luar Jawa Bali.
Cakupan vaksinasi dosis kedua ada yang masih di bawah 50 persen seperti Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Dalam peningkatan cangkupan booster, pemerintah akan menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik.
Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.