Pembangunan Proyek Revitalisasi Pasar Anyar Tak Kunjung Kelar, Pj Wali Kota Tangerang Beberkan Kondisinya
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin beberkan progres pembangunan proyek revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang.-Dok. Perumda Pasar Kota Tangerang-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin beberkan progres pembangunan proyek revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang.
Pasalnya, proyek Revitalisasi Pasar Anyar yang dikerjakan oleh PT PP Urban sesuai targetnya selesai pada Desember 2024. Namun sampai sekarang masih belum rampung.
BACA JUGA:Nurdin Harapkan Prabowo-Gibran Sempurnakan Kebijakan Pembagian DAU di Kota Tangerang
BACA JUGA:Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin Minta Gerakan Masif Skrining Kasus Stunting
Saat meninjau, kata Nurdin, progres pembangunan pasar Anyar yang menjadi pusat niaga di Kota Tangerang sudah cukup bagus. Sehingga wajah Pasar Anyar yang merupakan pasar tradisional saat ini terlihat lebih modern.
"Alhamdulillah, sudah sangat baik, pencahayaan tanpa listrik saja sudah terang sekali, tinggal sedikit lagi menuju finishing, tinggal penyempurnaan," ujarnya kepada awak media, Kamis, 19 Desember 2024.
Nurdin berharap, Revitalisasi Pasar Anyar itu dapat mengembalikan masa kejayaan pusat niaga Kota Tangerang dan menjadi pusat berbelanja baru yang modern serta menarik bagi seluruh masyarakat. Termasuk wisatawan yang berkunjung ke Kota Tangerang.
"Pasar Anyar siap jadi pasar berkelas Supermall, di mana para pedagang dapat berjualan dengan nyaman dan masyarakat senang belanja ke sini karena nyaman, bagus dan harganya juga tetap terjangkau, serta berdaya saing," tuturnya.
Nurdin mengatakan, Desember ini akan dilakukan serah terima dari pihak pelaksana. Yakni PT PP Urban kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang kemudian diserahkan kepada Pemkot Tangerang.
"Setelah dilakukan serah terima kita akan melakukan langkah-langkah untuk menempatkan para pedagang ke kios-kios di dalam Pasar tersebut," ujar Nurdin di Puspemkot Tangerang, Kamis, 19 Desember 2024.
Apabila proses proyek pembangunan revitalisasi Pasar Anyar tersebut melewati batas waktu yang telah ditentukan, lanjut Nurdin, sesuai mekanisme yang berlaku akan dikenakan punishment atau denda kepada pihak pelaksana yaitu PT PP Urban.
"Tentu nanti kita akan serahkan ke mekanisme yang ada, kalau dalam hal yang belum selesai tentu nanti dari sana ada pengenaan denda. itu mekanismenya," tutur eks Kepala Pusdatin Kemendagri itu.
"Intinya kita akan menerima dari Kementerian PUPR setelah pekerjaan itu selesai," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: